LPMP ACEH

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ACEH

Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Eksternal LPMP Aceh

 

Banda Aceh - Sistem Penjaminan Mutu terbagi atas 2 kategori yaitu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal dan Sistem Penjamian Mutu Pendidikan Ekternal. Dalam Hal ini LPMP Aceh telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Eksternal LPMP Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan 26 Mei 2018.

Dalam melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan, satuan pendidikan difasilitasi, diawasi, dan dievaluasi oleh pemerintah. Pemerintah juga melaksanakn pemetaan mutu sebagai data dasar untuk bahan perencanaan peningkatan mutu pendidikan.

Lebih lanjut, khusus untuk Aceh sebagai daerah yang diberi kewenangan mengatur sistem pendidikannya sendiri, peran ini tertuang dalam Qanun nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Aceh, yang tertuang dalam qanun tersebut adalah tentang kewenangan bidang pengendalian mutu pendidikan. Qanun nomor 9 tahun 2015 menjelaskan tentang kewenangan Pemerintah Aceh dalam supervisi, fasilitasi dan evaluasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang lebih rinci menjelaskan bahwa keseluruhan komponen pendidikan saling terkait secara terpadu melaksanakan kegiatan yang menjamin mutu pendidikan, serta meningkatkan pendidikan secara berkesinambungan.

Bimbingan teknis SIstem Penjaminan Mutu Pendidikan Ekternal LPMP Aceh, mengundang seluruh unsur dan stakholder pendidikan di Aceh, yaitu, DInas Pendidikan Aceh, MPA/D, dan BAPPEDA di Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota, dengan tujuan membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota sebagai penanggung jawab dibidang pendidikan disemua lini dan jenis serta berdasarkan Permendikbud 28 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.

Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah nantinya akan memfasilitasi instansi yang relevan dalam perencanaan peningkatan mutu pendidikan didaerah, dan mendampingi serta membina satuan pendidikan dalam penjaminan mutu disatuan pendidikan.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan