Selasa, 02 Agt 2011 12:46:43 dikirim oleh admin
Mendiknas: SPP itu haram
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional M Nuh menyatakan, pemerintah tengah merancang peraturan bahwa pungutan yang ditarik dari siswa baru tahun ajaran 2011/2012 akan dikembalikan ke siswa. Dari sembilan jenis pungutan, pungutan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan untuk pendidikan dasar tidak dibenarkan. Sebab seharusnya keseluruhan biaya itu sudah dipenuhi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah."SPP itu haram, sangat dilarang," katanya."Saat ini, kami masih menunggu pembahasan sampai pekan depan bagaimana mekanismenya," tambah M Nuh di kantor Kementerian Pendidikan Nasional, hari ini.Dalam hasil investigasi Kementerian Pendidikan Nasional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, terungkap banyak pungutan terhadap siswa baru di jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Dari sembilan jenis pungutan itu diketemukan pungutan untuk seragam sekolah paling banyak terjadi hampir di seluruh provinsi.Pungutan terbesar kedua di
tingkat SD dan SMP ada pada uang buku/lembar kerja siswa. Angkanya berturut-turut yaitu 14,2 persen untuk SD dan 9,7 persen untuk SMP. Untuk siswa tingkat SMA dan SMK terungkap pungutan terbesar kedua adalah 30,1 persen dan 34,3 persen
Berita Lainnya