Berita & Informasi


Selasa, 12 Mei 2015 22:07:33 dikirim oleh admin
REVISI KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015

Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

-
2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

.
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
.
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
++ Satu Sistem Multi Solusi ++

.
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

*Persyaratan lain serta batasan waktu dapat dikunjungi https://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu




Berita Lainnya

  • UJI KOPETENSI GURU (UKG) DIMULAI NOVEMBER 2015
  • UKG dilakukan rutin, Penilaian Kinerja Guru akan melibatkan pihak luar
  • IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA UNIT LPMP ACEH TERBENTUK
  • REVISI KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK 2015
  • Cek Kesiapan UN SMP di Daerah, Menteri Anies Gelar Teleconference
  • Guru Diminta tak Layani Permintaan Uang Lulus Sertifikasi
  • Pelaksanaan UK Guru, UK Kepsek dan UK Pengawas Sekolah
  • Indonesia dan Program Pembelajaran Sepanjang Hayat
  • Kemendikbud Siapkan 48 Koordinator Pemindaian LJUN Tahun 2015
  • Benang Kusut yang Belum Terurai