LPMP ACEH

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ACEH

DISEMINASI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN DILAKUKAN DI LPMP ACEH

DISEMINASI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN DILAKUKAN DI LPMP ACEH

IMG_20171214_145220Sesuai dengan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, maka satuan pendidikan harus menjalankan budaya mutu pendidikan, guna mencapai terjadinya budaya mutu di satuan pendidikan.
Pemetaan mutu pendidikan merupakan bagian dari program kerja penjaminan mutu pendidikan yang dikawal oleh LPMP. Dinas pendidikan, sekolah dan LPMP harus saling berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab satuan pendidikan yang harus didukung oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing serta peran serta masyarakat. Untuk itu seluruh sekolah wajib mengisi dan melengkapi data instrumen pemetaan mutu sesuai kondisi sekolah yang sebenarnya melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan dalam rangka memetakan mutu pendidikan.
Kegiatan Diseminasi Pemetaan Mutu Pendidikan ini dilakukan sebagai kegiatan akhir dari rangkaian kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan yang telah dilakukan selama Tahun 2017, dengan harapan melalui analisa dan rekomendasi yang dihasilkan dari hasil pemetaan Mutu Tahun 2017 dapat berkontribusi dalam rencana pemenuhan mutu pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan