Profil LPMP NAD


Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat di bawah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, yang mempunyai tugas melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Provinsi berdasarkan kebijakan nasional.
LPMP merupakan restrukturisasi dan refungsionalisasi dari Balai Penataran Guru sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 087/O/2003 tanggal 04 Juli 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasca gempa dan tsunami 26 Desember 2004, Sekretariat LPMP saat ini masih menempati kantor sementara (sewa) di Jalan Pemancar No. 13 Lamteumen Timur, Banda Aceh. Penempatan kantor sementara ini di sebabkan kantor lama yang beralamat di Jalan Laksamana Malahayati Km. 14 tidak dapat difungsikan. Sedangkan relokasi kantor baru yang berada di Desa Niron, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar masih dalam tahap pembangunan. Dengan demikian semua fasilitas yang dibutuhkan sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan saat ini sangat jauh di bawah standar. LPMP NAD didukung oleh 119 (seratus sembilan belas) sumber daya manusia yang kompeten dan profesional terdiri dari tenaga struktural 88 (delapan puluh delapan) orang dan tenaga fungsional 31 (tiga puluh satu) orang.


V i s i

�Menjadi Pusat Pelayanan, Kajian, dan Peningkatan Mutu Pendidikan yang Islami Berstandar Nasional Berwawasan Global�.


M i s i


1. Melaksanakan pendataan dan sistem informasi pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA dan bentuk lainnya yang sederajat

2. Melaksanakan penelitian dan pengkajian mutu pendidikan

3. Melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional

4. Memfasilitasi sumber daya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan.

5. Menjalin kerja sama dengan lembaga terkait (stakeholders) untuk meningkatkan mutu pendidikan.

6. Meningkatkan kualitas pencitraan LPMP NAD.


Tujuan

Menjamin terlaksananya pendidikan dasar dan menengah sesuai standar, norma, kriteria, dan pedoman penyelenggaraan pendidikan nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.