Profil LPMP NAD
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat di bawah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, yang mempunyai tugas melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Provinsi berdasarkan kebijakan nasional.
LPMP merupakan restrukturisasi dan refungsionalisasi dari Balai Penataran Guru sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 087/O/2003 tanggal 04 Juli 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasca gempa dan tsunami 26 Desember 2004, kantor lama yang beralamat di Jalan Laksamana Malahayati Km. 14 tidak dapat difungsikan. Saat ini LPMP menempati kantor baru yang berada di Desa Niron, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar (sebagian kantor masih dalam tahap pembangunan). LPMP NAD didukung oleh 109 orang sumber daya manusia yang kompeten dan profesional terdiri dari tenaga struktural 83 orang dan tenaga fungsional 26 orang.
V i s i
“Menjadi Pusat Pelayanan, Kajian, dan Peningkatan Mutu Pendidikan yang Islami Berstandar Nasional Berwawasan Global”.
M i s i
- Melaksanakan pendataan dan sistem informasi pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA dan bentuk lainnya yang sederajat
- Melaksanakan penelitian dan pengkajian mutu pendidikan
- Melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional
- Memfasilitasi sumber daya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga terkait (stakeholders) untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Meningkatkan kualitas pencitraan LPMP NAD.
Tujuan
Menjamin terlaksananya pendidikan dasar dan menengah sesuai standar, norma, kriteria, dan pedoman penyelenggaraan pendidikan nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.