LPMP Aceh berdasarkan hasil kegiatan singkronisasi Penilaian Angka Kredit Guru tahun 2018 yang dilaksanakan dikota Surabaya, menginformasikan kepada guru-guru dan kepala sekolah se-Aceh dengan pangkat IV-b ke atas untuk mengirimkan berkas Penilaian Angka Kredit Guru dengan alamat POBOX 150 Aceh besar, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Daftar Usul Penentuan Angka Kredit Guru
- Surat Pengantar dari Pejabat berwenang mengusulkan DUPAK
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Karir Berkelanjutan
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru
- PAK Terakhir
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Kenaikan Jabatan Fungsional Terakhir
- Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) terakhir
- SK Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah
- Salinan Kartu Pegawai, Konversi NIP
- Bukti fisik melakukan kegiatan Unsur Utama dan Penunjang
- Salinan Ijasah yang dilegalisir instansi
- PTK Karya Ilmiah Orsinil, diseminarkan, dengan pembuktian seminar ada pada laporan seminar yang didokumentasikan atau dipublikasikan
- Salinan Sertifikat yang relevan yang dilegalisir (Bukan Asli)
Dapat kami sampaikan bahwa semua berkas yang telah kami terima dan dinilai tidak dapat kami kembalikan. Tata cara pengiriman didalam surat pengantar sebagai berikut :
“Kepada Yth.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Up. Kepala LPMP Aceh
Tim Sekretariat PAK LPMP Aceh
POBOX 150 Aceh Besar”
LPMP Aceh tidak meminta pungutan apapun mengenai Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV-b Ke Atas, apabila menemukan keluhan dan pertanyaan dapat melalui surat elektronik ke alamat lpmp.aceh@kemdikbud.go.id
Hormat Kami
Tim Sekretariat PAK LPMP Aceh
No Responses