Selanjutnya, dalam pasal 8 disebutkan bahwa “Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.”
Seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad saat jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta (14/6), sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.
“Ini demi keamanan siswa, tidak mungkin jika sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam karena keterbatasan akses transportasi, lalu menerapkan delapan jam belajar dalam satu hari. Bisa dibayangkan jam berapa siswa sampai di rumah,” ujar Hamid.
Untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2).
Oleh karena itu, Hamid menyampaikan bahwa Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.
No Responses