Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik diseluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menciptakan inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak.
Proses penentuan daerah sasaran dan seleksi atas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak telah dilaksanakan. Maka pada tanggal 30 April 2021, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menetapkan Keputusan Nomor 6555/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak. Keputusan ini berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
LPMP Provinsi Aceh mengucapkan selamat untuk Kepala Sekolah dan Sekolah dari empat kabupaten/kota piloting yaitu Banda Aceh, Bireuen, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya yang berhasil penjadi pelaksana Program Sekolah Penggerak!. Semoga mampu mewujudkan transformasi pendidikan dan menjadi inspirasi untuk sekolah lainnya!
Silahkan unduh Keputusan tersebut berserta lampiran yang memuat daftar nama kepala sekolah dan nama sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dibawah ini:
Related Posts
Pendampingan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) LPMP Provinsi Aceh oleh Tim Direktorat Jenderal PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek
Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 Angkatan III Susulan dan Angkatan IV
Kunjungan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue ke LPMP Provinsi Aceh
Diklat Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 di LPMP Provinsi Aceh
Kepala LPMP Bersama Kadisdik Provinsi dan Kadisdik 19 Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Hadiri Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Tahap 2
No Responses