LPMP ACEH

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ACEH

PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik diseluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menciptakan inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah Penggerak.

Proses penentuan daerah sasaran dan seleksi atas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak telah dilaksanakan. Maka pada tanggal 30 April 2021, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menetapkan Keputusan Nomor 6555/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak. Keputusan ini berlaku untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

LPMP Provinsi Aceh mengucapkan selamat untuk Kepala Sekolah dan Sekolah dari empat kabupaten/kota piloting yaitu Banda Aceh, Bireuen, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya yang berhasil penjadi pelaksana Program Sekolah Penggerak!. Semoga mampu mewujudkan transformasi pendidikan dan menjadi inspirasi untuk sekolah lainnya!
Silahkan unduh Keputusan tersebut berserta lampiran yang memuat daftar nama kepala sekolah dan nama sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dibawah ini:

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan