Banda Aceh, 30 April 2021 - Sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan smart ASN di lingkungan LPMP Provinsi Aceh, pada Jum’at 30 April 2021, LPMP Provinsi Aceh telah melaksanakan kegiatan Rapat Konsolidasi Kepegawaian Human Capital Development Plan (HCDP) Tahun 2021-2025.
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat di Hotel Kyriad Muraya dan dibuka oleh Kasubbag Tata Usaha Khairulhadi, SE dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara. Adapun narasumber pada kegiatan tersebut adalah Muhammad Rofiq Amri, S.STP., M.Si. yang merupakan Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun, bersama dengan Muhidin Ro. SH, M.Si., yang menjabat sebagai Analis Ahli Kepegawaian Muda.
Para narasumber dihadirkan dalam rapat konsolidasi tersebut bertujuan untuk menyatukan langkah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) LPMP Provinsi Aceh dalam jangka waktu lima tahun kedepan. Sehingga diharapkan kebijakan dalam pengembangan SDM kedepannya akan lebih sistematis dan terintegrasi serta sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara serta peraturan perundang-undangan lainnya dibidang manajemen ASN.
“Manajemen ASN berbasis pada Sistem Merit mensyaratkan ASN yang menduduki jabatan tertentu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi dari jabatan tersebut.” ujar Muhidin Ro. SH, M.Si., saat menyampaikan materinya pada kegiatan tersebut. Lebih jauh beliau menjelaskan, seorang ASN harus memiliki tiga jenis kompetensi yaitu kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dalam menjalankan tugas jabatannya.
Sedangkan narasumber lainnya, Muhammad Rofiq Amri, S.STP., M.Si. dalam paparannya menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi harus berfokus pada upaya mengisi kesenjangan atau gap antara kondisi ASN saat ini dengan kondisi yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi Jabatan untuk jabatan yang diemban oleh ASN tersebut. Usaha untuk mengisi gap dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi dengan cara klasikal dan non klasikal. Tambahnya lagi, setiap ASN mempunyai hak minimal 20 jam pelajaran untuk pengembangan kompetensi dalam setahun.
Selanjutnya. para peserta kegiatan yang merupakan ASN LPMP Provinsi Aceh yang menjadi perwakilan dari fungsi-fungsi, dikumpulkan dalam kelompok-kelompok kecil untuk kemudian ditugaskan untuk mengisi instrumen untuk memetakan pengembangan kompetensi setiap ASN di lingkungan fungsinya sehingga dapat memenuhi kompetensi minimal yang dipersyaratkan dalam tugas jabatannya.
Dalam penutupan kegiatan, Plt. Kepala, Dr. Muslihuddin, M.Pd menyampaikan bahwa agar kinerja pegawai semakin meningkat, pimpinan LPMP Provinsi Aceh akan terus mendukung pengembangan kompetensi dan kualifikasi akademik SDM LPMP Provinsi Aceh. Beliau berharap kedepannya seluruh pegawai, bukan hanya ASN tetapi PPNPN juga harus memenuhi kompetensi minimal jabatannya. Beliau melanjutkan, jika diperlukan selain pengembangan kompetensi, pengembangan kualifikasi akademik melalui izin dan tugas belajar, pimpinan akan siap memberikan izin selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. (MS).
Related Posts
PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
LPMP Provinsi Aceh Selenggarakan Kegiatan Analisis Data Mutu Tahun 2020 Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Persiapan Pleno Kelulusan Program Sekolah Penggerak, LPMP Provinsi Aceh selenggarakan Rakor Pengisian Akhir Borang dan Kelulusan Program Sekolah Penggerak Angkatan I
Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, LPMP Provinsi Aceh adakan Bimtek Penilaian Calon Kepala Sekolah Penggerak
Panduan Pembelajaran Program Belajar dari Rumah di TV Edukasi Minggu Ketujuh Belas Tahun 2021
No Responses