Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 34 tahun 2020, tentang perubahan atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dilingkungan Instansi Pemerintah, dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 diwilayah Aceh.
Berdasarkan surat tersebut Unit Layanan Terpadu LPMP Aceh ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami tetap melayani layanan daring lewat pesan melalui Instagram LPMP Aceh, Facebook LPMP Aceh dan Email lpmp.aceh@kemdikbud.go.id.
“MARI BERSAMA KITA PUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19”
No Responses